Rabu, 26 Juni 2019

Makalah peretas tiket.com


ANALISA KASUS PERETASAN/PEMBOBOLAN SITUS JUAL BELI ONLINE TIKET.COM





Diajukan untuk memenuhi nilai pengganti UAS
Disusun oleh :


Ardian Putra Aditya    [12162413]
Atut Mitro Bawono      [12162273]
M. Dedy Ramadhany   [12161758]
Sugeng Riyanto            [12160446]




Program Studi Sistem Informasi Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika
Bekasi
2019













KATA PENGANTAR


Segala puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT serta shalawat dan salam kami sampaikan hanya bagi tokoh dan teladan kita Nabi Muhammad SAW. Diantara sekian banyak nikmat Allah SWT yang membawa kita dari kegelapan ke dimensi terang yang memberi hikmah dan yang paling bermanfaat bagi seluruh umat manusia, sehingga oleh karenanya kami dapat menyelesaikan salah satu tugas makalah mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Teknologi yang berjudul “Analisa Kasus Pembobolan Situs Jual Beli Online tiket.com”.  
Dalam proses penyusunan makalah ini kami menjumpai hambatan, namun berkat dukungan material dari berbagai pihak, akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas ini dengan cukup baik, oleh karena itu melalui kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi – tingginya kepada semua pihak terkait yang telah berpartisipasi dan membantu dalam menyelesaikan penulisan ini. Akhirnya kami menyadari bahwa Makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu segala saran dan kritik yang membangun dari semua pihak sangat kami harapkan demi perbaikan pada tugas selanjutnya. Harapan kami semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi kami dan bagi pembaca lain pada umumnya.

Bekasi, April 2018

Penyusun


DAFTAR ISI

Lembar Judul ...................................................................................................... ..... i
Kata Pengantar ................................................................................................... ....  ii
Daftar Isi .............................................................................................................. ...  iii

BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah..................................................................... ...  1

BAB II LANDASAN TEORI
2.1. Cybercrime......................................................................................... .... 3
2.2. Hacker................................................................................................ .... 4
2.3. Cyberlaw................................................................................................. 4
      2.3.1. Tujuan Cyberlaw............................................................................ 5
      2.3.2. Ruang Lingkup Cyberlaw.............................................................. 6
      2.3.3. Topik-topik Cyberlaw.................................................................... 8
      2.3.4. Komponen-komponen Cyberlaw................................................... 9
      2.3.5. Asas-asas Cyberlaw....................................................................... 10
      2.3.6. Teori-teori Cyberlaw...................................................................... 11
      2.3.7. Hukum Yang Terkait..................................................................... 12
2.4. Pasal Dalam Undang-undang ITE.......................................................... 13

BAB III PEMBAHASAN
3.1. Analisa Kasus .................................................................................... .... 15
3.2. Motif ................................................................................................. .... 17
3.3. Penyebab ........................................................................................... .... 18
3.4. Penanggulangannya ........................................................................... .... 19

BAB IV PENUTUP..................................................................................................            20
DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................... ..... 21


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.         Latar Belakang Masalah
Teknologi Informasi saat ini semakin berkembang dengan cepat. Perkembangan itu bukan hanya dalam tahun, bulan ataupun minggu, melainkan hari. Setiap harinya teknologi selalu berkembang di seluruh dunia, pengaruhnya meluas ke berbagai bidang kehidupan. Kemajuan zaman dan perkembangan teknologi merupakan dua hal yang saling terkait. Artinya semakin maju suatu zaman, maka semakin berkembang pula teknologi yang digunakan pada zaman tersebut.  Kemajuan ini berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan, baik segi positif maupun negatif, tergantung bagaimana manusia memanfaatkannya.
Perkembangan Teknologi Informasi berdampak positif karena informasi dan pengetahuan dapat terbuka dan tersebar keseluruh dunia. Masyarakat di seluruh dunia dapat mencari berbagai macam informasi dan pengetahuan kapan
pun dan dimanapun. Bahkan dengan berkembangnya Teknologi Informasi saat ini dapat membantu memudahkan segala urusan manusia.
Adapun dampak negatif yang ditimbulkan karena perkembangan Teknologi Informasi seperti terjadinya perubahan nilai, norma, aturan atau moral kehidupan manusia. Selain itu banyak pula kejahatan yang terjadi akibat perkembangan Teknologi Informasi yang sering juga disebut dengan istilah Cybercrime. Tindak kejahatan cybercrime yang sering terjadi yaitu seperti penipuan, pencurian data dan lain sebagainya yang bersifat merugikan manusia.
Salah satu tindak kejahatan yang sering terjadi dengan memanfaatkan perkembangan Teknologi Informasi yaitu pencurian data. Pelaku melakukan pencurian data dengan cara menghack atau meretas sebuah sistem yang digunakan oleh sebuah perusahaan, instansi pemerintah, rumah sakit, sekolah, maupun akun media sosial orang lain.
Seperti yang baru terjadi beberapa tahun belakangan ini di Indonesia terjadi peretasan beberapa situs web yang dilakukan oleh beberapa orang. Salah satu situs yang di retas atau dibobol yaitu situs jual beli online Tiket.com yang merupakan salah satu situs pemesanan tiket secara online terbesar di Indonesia. Tindak kejahatan peretasan atau pembobolan sebuah situs Tiket.com sangat merugikan berbagai pihak baik dari segi finansial maupun privasi pengguna situs tersebut. Berdasarkan identifikasi masalah yang telah dipaparkan diatas, maka rumusan masalah pada analisa kasus ini adalah bagaimana hukum yang menanggulangi tindak kejahatan peretasan atau pembobolan situs jual beli online tiket pesawat Tiket.com.

BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.       Cybercrime
            Menurut Parker (Hamzah 1993:18), cybercrime adalah suatu tindakan atau kejadian yang berkaitan dengan teknologi komputer. Dimana seseorang mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.
Menurut Wahid dan Labib (2010:40), pengertian cybercrime adalah semua jenis pemakaian jaringan komputer untuk tujuan kriminal dengan penyalahgunaan kemudahan teknologi digital.
Menurut Widodo (2011:) pengertian cybercrime adalah semua kegiatan individu atau kelompok yang memakai jaringan komputer sebagai sarana melakukan kejahatan, atau menjadikan komputer sebagai sasaran kejahatan.
Menurut OECD, kejahatan dunia maya atau cybercrime adalah semua akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Artinya, semua kegiatan yang tidak sah dalam suatu sistem komputer termasuk suatu tindak kejahatan (Karnasudiraja, 1993:3). Dalam kaitannya dengan kasus ini, perbuatan hackking telah melanggar Pasal 3" UU ITE tahun 2008 ayat 3 yang berbunyi Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800,000,000.

2.2.       Hacker
Hacker menurut Eric Raymond di definisikan sebagai programmer yang pandai. Sebuah hack yang baik adalah solusi yang cantik kepada masalah programming dan “hacking” adalah proses pembuatan-nya. Menurut Raymond ada lima (5) karakteristik yang menandakan seseorang adalah hacker, yaitu:
a.       Seseorang yang suka belajar detail dari bahasa pemrograman atau system.
b.      Seseorang yang melakukan pemrograman tidak cuma berteori saja.
c.       Seseorang yang bisa menghargai, menikmati hasil hacking orang lain.
d.      Seseorang yang dapat secara cepat belajar pemrogramman.
e.       Seseorang yang ahli dalam bahasa pemrograman tertentu atau sistem tertentu, seperti “UNIX hacker”.

2.3.       Cyberlaw
Cyberlaw adalah Aspek hukum yang istilahnya berasal dari cyberspace law yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki cyberspace atau dunia maya. Berikut merupakan beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari “cyberlaw”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Cyberlaw merupakan salah satu solusi dalam menangani kejahatan di dunia maya yang demikian meningkat jumlahnya. Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan suatu kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime. Tetapi cyberlaw tidak akan terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli dalam bidangnya. Tingkat kerugian yang ditimbulkan dari adanya kejahatan dunia maya ini sangatlah besar dan tidak dapat dinilai secara pasti berapa tingkat kerugiannya.
Namun perkembangan cyberlaw di Indonesia ini belum bisa dikatakan maju. Oleh karena itu, pada tanggal 25 Maret 2008 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Sejak dikeluarkannya UU ITE ini, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut. Cyberlaw ini sudah terlebih dahulu diterapkan di Negara seperti Amerika Serikat, Eropa, Indonesia, Australia, dan lain sebagainya.
2.3.1.      Tujuan Cyberlaw
Cyberlaw sangat dibutuhkan kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
2.3.2.      Ruang Lingkup Cyberlaw
Pembahasan mengenai ruang lingkup “cyberlaw” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet.
Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law of Internet menyebutkan ruang lingkup cyberlaw:
a.       Copy Right (Hak Cipta)
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Trademark (Hak Merk)
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
c.       Defamation (Pencemaran Nama Baik)
Defamation diartikan sebagi pencemaran nama baik dan bisa juga dengan istilah slander (lisan), libel (tertulis) yang dalam Bahasa Indonesia (Indonesian translation) diterjemahkan menjadi pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah (tertulis). Slander adalah oral defamation (fitnah secara lisan) sedangkan Libel adalah written defamation (fitnah secara tertulis). Dalam bahasa Indonesia belum ada istilah untuk membedakan antara slander dan libel. Penghinaan atau defamation secara harfiah diartikan sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang.
d.      Hate Speech (Fitnah, Penghinaan, Penistaan)
Hate Speech dalam arti hukum, Hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.
e.       Hacking, Viruses, Illegal Access (Serangan terhadap fasilitas computer)
Hacking adalah suatu aktifitas dari hacker yaitu orang yang tertarik dan mendalami sistem operasi komputer sehingga mengetahui kelemahan yang ada pada suatu sistem tetapi tidak memanfaatkan kelemahan suatu sistem atau situs kemudian dengan kemampuannya itu kelemahan tersebut untuk hal kejahatan. Virus adalah program yang dibuat oleh seorang programmer yang bersifat mengganggu dan merusak proses-proses yang dikerjakan komputer. Virus menginfeksi file dengan eksetensi tertentu. Misalnya exe, txt, jpg dan lain sebagainya.
Illegal access merupakan kejahatan dunia maya yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer. Illegal access terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup kedalam suatu system jaringan komputer dengan tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain.
f.        Privacy (Kerahasiaan pribadi)
Kerahasiaan pribadi adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
g.      Duty Care (Prinsip Kehati-hatian)
Duty Care adalah Dimana seseorang atau suatu instansi harus berhati-hati dalam menggunakan media internet. karena media internet sangat banyak sekali cybercrime sehingga duty care (prinsip kehati-hatian) itu sangat diperlukan.
2.3.3.      Topik-topik Cyberlaw
Secara garis besar ada lima topik dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
a.       Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
b.      On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
c.       Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
d.      Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
e.       Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
2.3.4.      Komponen-komponen Cyberlaw
a.       Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
b.      Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
c.       Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber.
d.      Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
e.       Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
f.       Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
g.      Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
2.3.5.      Asas-asas Cyberlaw
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu:
a.       Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
b.      Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
c.       Nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai yurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
d.      Passive nationality, yang menekankan yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
e.       Protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
f.       Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.
2.3.6.      Teori-teori Cyberlaw
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut:
a.       The Theory of the Uploader and the Downloader. Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.
b.      The Theory of Law of the Server. Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing.
c.       The Theory of International Spaces. Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni sovereignless quality.
2.3.7.      Hukum Yang Terkait
Untuk hukum yang terkait dengan masalah dunia cyber. Di Indonesia saat ini sudah ada Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) yang telah di sahkan menjadi undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dan telah ditetapkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna Dewan tanggal 25 Maret 2008.UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal dengan cakupan materi antara lain:
a.       Pengakuan informasi dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
b.      Pengakuan atas tanda tangan elektronik.
c.       Penyelenggaraan sertfikasi elektronik dan sistem elektronik.
d.      Hak kekayaan intelektual dan perlindungan hak pribadi.
e.       Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya.

2.4.       Pasal dalam Undang-undang ITE
Pada awalnya kebutuhan akan CyberLaw di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. Atas transaksi-transaksi tersebut, sudah sewajarnya konsumen, terutama konsumen akhir (end-user) diberikan perlindungan hukum yang kuat agar tidak dirugikan, mengingat transaksi perdagangan yang dilakukan di dunia maya sangat rawan penipuan.
Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content yang memuat unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik, penghinaan dan lain sebagainya.
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada beberapa pasal terkait tentang pembobolan sistem atau hacking. Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 35, Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 51 ayat (1) dan (2).




Pasal 30
(1)               Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2)               Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3)               Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 46
(1)               Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 1 (satu) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2)               Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 2 (dua) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3)               Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 3 (tiga) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 51
(1)               Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2)               Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 2.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).



BAB III
PEMBAHASAN
3.1.            Analisa Kasus
            Pada tahun 2016 terjadi pembobolan sebuah situs-situs online yang dilakukan oleh sekelompok orang berusia remaja. Kelompok peretas atau hacker berusia remaja ini dipimpin oleh Haikal alias SH (19 tahun). Sebelumnya anggota Direktorat CyberCrime Bareskrim Polri menangkap tiga orang diduga pelaku pembobol situs-situs online, MKU, AI, dan MTN. Saat itu Haikal masih diburu oleh polisi, selain sebagai pembobol situs online Haikal juga disebut sebagai pihak yang menerima aliran dana dari hasil pemobolan situs tersebut. Bahkan haikal juga disebut sebagai orang yang paling banyak menerima uang dari hasil pembobolan itu.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto menyebutkan lokasi Haikal berbeda dengan tiga pelaku yang ditangkap di wilayah Kalimantan Timur, Haikal ditangkap di perumahan Pesona Gintung Residen, Tanggerang Selatan, Banten. Mereka mengenal satu sama lain melalui jejaring sosial Facebook. Sementara itu, Kuasa hukum Haikal, Ramdan Alamsyah mengatakan Haikal mempelajari ilmu hacking sejak SMP, hal ini dipelajarinya secara otodidak. Sumber: (https://www.merdeka.com/peristiwa/usai-diproses-hukum-hacker-lulusan-sd-haikal-bakal-direkrut-polri.html)

Kelompok ini berhasil membobol akun situs jual beli tiket online Tiket.com di server Citylink. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto didampingi Kanit I Subdit III Direktorat VI Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim di Mabes Polri Jakarta, Kamis (30/3/2017). Rikwanto menerangkan kasus ini terungkap setelah pihak Tiket.com, PT. Global Network melaporkan adanya pembobolan situs jual beli onlinenya ke Bareskrim Polri pada 11 November 2016. Pelaku meretas akun situs jual beli tiket online Tiket.com pada server maskapai PT Citilink Indonesia, www.citilink.co.id pada 11 hingga 27 Oktober 2016.
Pihak Tiket.com mengalami kerugian sebesar Rp. 4.124.000.982 karena pelaku meretas, mengambil serta menjual jatah deposito tiket pesawat pada server Citilink Indonesia. Pihak Citilink juga mengaku rugi Rp. 1.973.784.434 karena ada sejumlah orang yang membeli tiket dari sindikat peretas tersebut melakukan pembatalan dan refund. Menurut Rikwanto, dari hasil pemeriksaan rupanya sindikat peretas pimpinan SH ini menjual tiket yang dicurinya dari Tiket.com dengan potongan harga atau diskon 30 sampai 40 persen. Dari pembobolan Tiket.com ini, mereka bisa meraih sekitar Rp. 1 miliar.
Tiga anggota sindikat peretas remaja ini ditangkap petugas Dittipidsiber Bareskrim Polri di sebuah rumah di Jl. Siaga Dalam, Gang Kemuning nomor 12, Kelurahan Damai, Kota Balikpapan, pada Selasa, 28 Maret 2017. Ketiganya adalah MKU (19), AI (19), dan NTM (27). Dari hasil pemeriksaan, MKU berperan menawarkan penjualan tiket pesawat dengan akun facebook Hairul Joe. Dia mempunyai akun username dan password untuk masuk ke server Citilink yang didapat dengan cara meretas situs Tiket.com bersama tersangka SH. Setelah kode booking tiket pesawat didapat, kode booking tersebut dikirimkan ke pembeli. Dan NTM berperan mencari pembeli tiket pesawat Citilink dengan akun facebook Nokeyz Dhosite Kashir. Setelah calon pembeli tiket didapat, data order pembelian dikirimkan kepada AI. AI bertugas meng-input data permintaan tiket pesawat Citilink dari pembeli ke aplikasi jual beli tiket online Citilink yang sudah dibuka oleh MKU. Adapun Haikal alias SH yang menjadi pelaku peretas dan pembobolan situs tiket.com tidak ada ditempat pada saat penangkapan. Dalam aksinya, SH melakukan peretasan di sebuah tempat di Jakarta. Setelah situs tiket.com berhasil diretas, SH menyerahkan akun dan password situs pemesanan tiket online tiket.com kepada MKU. Sumber : ( http://m.tribunnews.com/nasional/2017/03/30/hacker-remaja-ini-sukses-bobol-situs-tiketcom-di-server-citilink-kerugian-ditaksir-rp-41-miliar ).
Akibat perbuatannya Haikal dan tiga tersangka lainnya diduga memenuhi unsur Pasal 46 ayat 1, 2, dan 3  Pasal 30 ayat 1, 2, dan 3, dan/atau Pasal 51 ayat 1 dan 2 Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sumber:  (https://nasional.tempo.co/read/863892/haikal-tersangka-hacker-pernah-meretas-situs-go-jek/full&view=ok)
3.2.            Motif
            Motif pembobolan itu tidak lain adalah ekonomi. Namun ada juga situs yang dibobol lantaran hanya ingin memamerkan kemampuannya. Aksi mereka akhirnya terbongkar setelah meretas situs tiket.com. Usai membobol tiket.com, ketiganya kemudian menjual tiket hingga meraup keuntungan mencapai Rp. 1 miliar. Sumber: ( https://www.kaliandanews.com/2017/04/kisah-hacker-ganteng-tamatan-sd.html )
3.3.            Penyebab
            Kuasa hukum Sultan Haikal, Ramdan Alamsyah membeberkan kronologis pembobolan situs tiket.com dilakukan kliennya. Menurutnya, Haikal memberi peringatan kepada pihak tiket.com akan rapuhnya sistem pertahanan situs perjalanan tersebut melalui twitter sebelum melakukan pembobolan.
Dalam peringatan tersebut, Haikal mengingatkan tiket.com bahwa sistem pertahanan website tidak bagus. Namun peringatan Haikal tersebut tidak ditanggapi oleh pihak tiket.com. Menurut Ramdan Haikal membobol situs tiket.com didesak oleh temannya. Menurutnya Haikal dimanfaatkan oleh temannya. Sumber : (https://www.merdeka.com/peristiwa/ini-peringatan-haikal-sebelum-bobol-tiketcom-hingga-rugi-rp-1-m.html ).




3.4.            Penanggulangannya
            Berdasarkan kasus pembobolan situs tiket.com cara penanggulangannya adalah sebagai berikut:
1.      Pastikan security sistem sebuah situs web selalu terupdate.
2.      Selalu perbaiki bug atau celah yang rentan pada sistem agar tidak mudah diretas.
3.      Membina setiap orang yang mempunyai kemampuan terkait keamanan sistem agar tidak menyalah gunakan keahliannya dalam hal yang negatif dan bersifat merugikan orang lain.  
BAB IV
PENUTUP
4.1.       Kesimpulan
            Berdasarkan hasil analisa kasus yang penulis lakukan terkait Peretasan/Pembobolan Situs Jual Beli Online Tiket.com, akhirnya dapat mengambil kesimpulan bahwa perkembangan teknologi dan informasi yang semakin canggih saat ini dapat menciptakan kejahatan-kejahatan baru dibidang teknologi informasi dan dapat disebut juga dengan cybercrime. Peran serta pemerintah sangatlah penting terutama untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku dengan menerapkan Undang-Undang ITE.  

4.2.       Saran
            Berdasarkan analisa kasus yang telah dijelaskan, maka penulis memiliki beberapa saran  yaitu:
1.      Diadakannya pembinaan untuk orang-orang yang mampu dan mengerti tentang keamanan sistem supaya para pelaku tidak menyalahgunakan keahliannya kedalam hal yang negatif.
2.      Selalu melakukan update keamanan sistem agar tidak mudah untuk diretas atau dibobol oleh para pelaku kejahatan cyber.
3.      Dibuatkannya UU ITE terbaru untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan cyber.
DAFTAR PUSTAKA


http://m.tribunnews.com/nasional/2017/03/30/hacker-remaja-ini-sukses-bobol-situs-tiketcom-di-server-citilink-kerugian-ditaksir-rp-41-miliar

https://www.kaliandanews.com/2017/04/kisah-hacker-ganteng-tamatan-sd.html

https://www.merdeka.com/peristiwa/ini-peringatan-haikal-sebelum-bobol-tiketcom-hingga-rugi-rp-1-m.html

https://pemburuhacker.wordpress.com/2012/02/21/pengertian-hacker-menurut-onno-w-purbo


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik












Tidak ada komentar:

Posting Komentar