ANALISA
KASUS PERETASAN/PEMBOBOLAN SITUS JUAL BELI ONLINE TIKET.COM
Diajukan
untuk memenuhi nilai pengganti UAS
Disusun
oleh :
Ardian Putra Aditya [12162413]
Atut Mitro Bawono [12162273]
M. Dedy Ramadhany [12161758]
Sugeng Riyanto [12160446]
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika
Bekasi
2019
KATA PENGANTAR
Segala
puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT serta shalawat dan salam kami
sampaikan hanya bagi tokoh dan teladan kita Nabi Muhammad SAW. Diantara sekian
banyak nikmat Allah SWT yang membawa kita dari kegelapan ke dimensi terang yang
memberi hikmah dan yang paling bermanfaat bagi seluruh umat manusia, sehingga
oleh karenanya kami dapat menyelesaikan salah satu tugas makalah mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi & Teknologi yang berjudul “Analisa Kasus
Pembobolan Situs Jual Beli Online tiket.com”.
Dalam
proses penyusunan makalah ini kami menjumpai hambatan, namun berkat dukungan
material dari berbagai pihak, akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas ini
dengan cukup baik, oleh karena itu melalui kesempatan ini kami menyampaikan
terima kasih dan penghargaan setinggi – tingginya kepada semua pihak terkait
yang telah berpartisipasi dan membantu dalam menyelesaikan penulisan ini.
Akhirnya kami menyadari bahwa Makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh
karena itu segala saran dan kritik yang membangun dari semua pihak sangat kami
harapkan demi perbaikan pada tugas selanjutnya. Harapan kami semoga makalah ini
bermanfaat khususnya bagi kami dan bagi pembaca lain pada umumnya.
Bekasi, April 2018
Penyusun
DAFTAR
ISI
Lembar
Judul ...................................................................................................... ..... i
Kata
Pengantar ................................................................................................... .... ii
Daftar
Isi .............................................................................................................. ... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah..................................................................... ... 1
BAB II LANDASAN TEORI
2.1. Cybercrime......................................................................................... .... 3
2.2. Hacker................................................................................................ .... 4
2.3. Cyberlaw................................................................................................. 4
2.3.1. Tujuan
Cyberlaw............................................................................ 5
2.3.2. Ruang Lingkup
Cyberlaw.............................................................. 6
2.3.3. Topik-topik
Cyberlaw.................................................................... 8
2.3.4. Komponen-komponen
Cyberlaw................................................... 9
2.3.5. Asas-asas
Cyberlaw....................................................................... 10
2.3.6. Teori-teori
Cyberlaw...................................................................... 11
2.3.7. Hukum Yang
Terkait..................................................................... 12
2.4. Pasal Dalam Undang-undang
ITE.......................................................... 13
BAB III PEMBAHASAN
3.1. Analisa Kasus .................................................................................... .... 15
3.2. Motif ................................................................................................. .... 17
3.3. Penyebab ........................................................................................... .... 18
3.4. Penanggulangannya ........................................................................... .... 19
BAB IV
PENUTUP.................................................................................................. 20
DAFTAR
PUSTAKA ...................................................................................... ..... 21
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah
Teknologi
Informasi saat ini semakin berkembang dengan cepat. Perkembangan itu bukan
hanya dalam tahun, bulan ataupun minggu, melainkan hari. Setiap harinya
teknologi selalu berkembang di seluruh dunia, pengaruhnya meluas ke berbagai
bidang kehidupan. Kemajuan zaman dan perkembangan teknologi merupakan dua hal
yang saling terkait. Artinya semakin maju suatu zaman, maka semakin berkembang
pula teknologi yang digunakan pada zaman tersebut. Kemajuan ini berpengaruh terhadap berbagai
aspek kehidupan, baik segi positif maupun negatif, tergantung bagaimana manusia
memanfaatkannya.
Perkembangan
Teknologi Informasi berdampak positif karena informasi dan pengetahuan dapat
terbuka dan tersebar keseluruh dunia. Masyarakat di seluruh dunia dapat mencari
berbagai macam informasi dan pengetahuan kapan
pun
dan dimanapun. Bahkan dengan berkembangnya Teknologi Informasi saat ini dapat
membantu memudahkan segala urusan manusia.
Adapun
dampak negatif yang ditimbulkan karena perkembangan Teknologi Informasi seperti
terjadinya perubahan nilai, norma, aturan atau moral kehidupan manusia. Selain
itu banyak pula kejahatan yang terjadi akibat perkembangan Teknologi Informasi
yang sering juga disebut dengan istilah Cybercrime.
Tindak kejahatan cybercrime yang
sering terjadi yaitu seperti penipuan, pencurian data dan lain sebagainya yang
bersifat merugikan manusia.
Salah
satu tindak kejahatan yang sering terjadi dengan memanfaatkan perkembangan
Teknologi Informasi yaitu pencurian data. Pelaku melakukan pencurian data
dengan cara menghack atau meretas sebuah sistem yang digunakan oleh sebuah
perusahaan, instansi pemerintah, rumah sakit, sekolah, maupun akun media sosial
orang lain.
Seperti
yang baru terjadi beberapa tahun belakangan ini di Indonesia terjadi peretasan beberapa
situs web yang dilakukan oleh beberapa orang. Salah satu situs yang di retas atau
dibobol yaitu situs jual beli online Tiket.com yang merupakan salah satu situs
pemesanan tiket secara online terbesar di Indonesia. Tindak kejahatan peretasan
atau pembobolan sebuah situs Tiket.com sangat merugikan berbagai pihak baik
dari segi finansial maupun privasi pengguna situs tersebut. Berdasarkan
identifikasi masalah yang telah dipaparkan diatas, maka rumusan masalah pada analisa
kasus ini adalah bagaimana hukum yang menanggulangi tindak kejahatan peretasan
atau pembobolan situs jual beli online tiket pesawat Tiket.com.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Cybercrime
Menurut Parker
(Hamzah 1993:18), cybercrime adalah
suatu tindakan atau kejadian yang berkaitan dengan teknologi komputer. Dimana
seseorang mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.
Menurut
Wahid dan Labib (2010:40), pengertian cybercrime
adalah semua jenis pemakaian jaringan komputer untuk tujuan kriminal dengan
penyalahgunaan kemudahan teknologi digital.
Menurut
Widodo (2011:) pengertian cybercrime
adalah semua kegiatan individu atau kelompok yang memakai jaringan komputer
sebagai sarana melakukan kejahatan, atau menjadikan komputer sebagai sasaran
kejahatan.
Menurut
OECD, kejahatan dunia maya atau cybercrime
adalah semua akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Artinya, semua
kegiatan yang tidak sah dalam suatu sistem komputer termasuk suatu tindak
kejahatan (Karnasudiraja, 1993:3). Dalam kaitannya dengan kasus ini, perbuatan
hackking telah melanggar Pasal 3" UU ITE tahun 2008 ayat 3 yang berbunyi
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer
dan atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking,
hacking, illegal access). ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang
memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800,000,000.
2.2. Hacker
Hacker
menurut Eric Raymond di definisikan sebagai programmer
yang pandai. Sebuah hack yang baik
adalah solusi yang cantik kepada masalah programming
dan “hacking” adalah proses
pembuatan-nya. Menurut Raymond ada lima (5) karakteristik yang menandakan
seseorang adalah hacker, yaitu:
a. Seseorang
yang suka belajar detail dari bahasa pemrograman atau system.
b. Seseorang
yang melakukan pemrograman tidak cuma berteori saja.
c. Seseorang
yang bisa menghargai, menikmati hasil hacking
orang lain.
d. Seseorang
yang dapat secara cepat belajar pemrogramman.
e. Seseorang
yang ahli dalam bahasa pemrograman tertentu atau sistem tertentu, seperti “UNIX
hacker”.
2.3. Cyberlaw
Cyberlaw
adalah Aspek hukum yang istilahnya berasal dari cyberspace law yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki cyberspace atau dunia maya. Berikut merupakan beberapa istilah yang
dimaksudkan sebagai terjemahan dari “cyberlaw”,
misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika
(Telekomunikasi dan Informatika). Cyberlaw
merupakan salah satu solusi dalam menangani kejahatan di dunia maya yang demikian
meningkat jumlahnya. Cyberlaw bukan
saja keharusan, melainkan sudah merupakan suatu kebutuhan untuk menghadapi
kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime. Tetapi cyberlaw tidak akan terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh
Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli dalam bidangnya. Tingkat kerugian
yang ditimbulkan dari adanya kejahatan dunia maya ini sangatlah besar dan tidak
dapat dinilai secara pasti berapa tingkat kerugiannya.
Namun
perkembangan cyberlaw di Indonesia
ini belum bisa dikatakan maju. Oleh karena itu, pada tanggal 25 Maret 2008
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas
kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun
pemanfaatan informasinya. Sejak dikeluarkannya UU ITE ini, maka segala
aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut. Cyberlaw ini sudah terlebih dahulu diterapkan di Negara seperti
Amerika Serikat, Eropa, Indonesia, Australia, dan lain sebagainya.
2.3.1.
Tujuan
Cyberlaw
Cyberlaw
sangat dibutuhkan kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun
penanganan tindak pidana. Cyberlaw
akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap
kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan
pencucian uang dan kejahatan terorisme.
2.3.2.
Ruang
Lingkup Cyberlaw
Pembahasan
mengenai ruang lingkup “cyberlaw”
dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek
hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet.
Jonathan
Rosenoer dalam Cyber Law – The Law of
Internet menyebutkan ruang lingkup cyberlaw:
a. Copy Right
(Hak Cipta)
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
b. Trademark
(Hak Merk)
Berdasarkan
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak atas merek adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam
daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
c. Defamation
(Pencemaran Nama Baik)
Defamation
diartikan sebagi pencemaran nama baik dan bisa juga dengan istilah slander (lisan), libel (tertulis) yang dalam Bahasa Indonesia (Indonesian
translation) diterjemahkan menjadi pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah
(tertulis). Slander adalah oral defamation (fitnah secara lisan)
sedangkan Libel adalah written defamation (fitnah secara
tertulis). Dalam bahasa Indonesia belum ada istilah untuk membedakan antara slander dan libel. Penghinaan atau defamation
secara harfiah diartikan sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan
kehormatan seseorang.
d. Hate Speech
(Fitnah, Penghinaan, Penistaan)
Hate Speech
dalam arti hukum, Hate speech adalah
perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat
memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak
pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.
e. Hacking, Viruses, Illegal Access
(Serangan terhadap fasilitas computer)
Hacking
adalah suatu aktifitas dari hacker
yaitu orang yang tertarik dan mendalami sistem operasi komputer sehingga
mengetahui kelemahan yang ada pada suatu sistem tetapi tidak memanfaatkan
kelemahan suatu sistem atau situs kemudian dengan kemampuannya itu kelemahan
tersebut untuk hal kejahatan. Virus
adalah program yang dibuat oleh seorang programmer yang bersifat mengganggu dan
merusak proses-proses yang dikerjakan komputer. Virus menginfeksi file dengan eksetensi tertentu. Misalnya exe,
txt, jpg dan lain sebagainya.
Illegal access
merupakan kejahatan dunia maya yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas
dan keberadaan data dan sistem komputer. Illegal
access terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup kedalam suatu system jaringan komputer dengan tidak
sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau
maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang
dihubungkan dengan sistem komputer lain.
f.
Privacy
(Kerahasiaan
pribadi)
Kerahasiaan
pribadi adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan
kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus
informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas
walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik.
Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
g. Duty Care
(Prinsip Kehati-hatian)
Duty Care
adalah Dimana seseorang atau suatu instansi harus berhati-hati dalam
menggunakan media internet. karena media internet sangat banyak sekali cybercrime sehingga duty care (prinsip kehati-hatian) itu sangat diperlukan.
2.3.3.
Topik-topik
Cyberlaw
Secara
garis besar ada lima topik dari cyberlaw
di setiap negara yaitu:
a. Information security,
menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan
yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan
keabsahan tanda tangan elektronik.
b. On-line transaction,
meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui
internet.
c. Right in electronic information,
soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
d. Regulation information content,
sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
e. Regulation on-line contact,
tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk
perpajakan, retriksi eksport-import,
kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
2.3.4.
Komponen-komponen
Cyberlaw
a. Pertama,
tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan
menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya
itu.
b. Kedua,
tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan
berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan,
aspek accountability, tangung jawab
dalam memberikan jasa online dan
penyedia jasa internet (internet provider),
serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan
internet.
c. Ketiga,
tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek
dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber.
d. Keempat,
tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di
masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau
memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang
mereka lakukan.
e. Kelima,
tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
f. Keenam,
tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet
sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan
prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
g. Ketujuh,
tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian
dari perdagangan atau bisnis usaha.
2.3.5.
Asas-asas
Cyberlaw
Dalam
kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa
digunakan, yaitu:
a. Subjective territoriality,
yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan
dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
b. Objective territoriality,
yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama
perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara
yang bersangkutan.
c. Nationality yang
menentukan bahwa negara mempunyai yurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan
kewarganegaraan pelaku.
d. Passive nationality,
yang menekankan yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
e. Protective principle
yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk
melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya,
yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
f. Universality.
Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum
kasus-kasus cyber. Asas ini disebut
juga sebagai “universal interest
jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak
untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian
diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya
penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa
mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu
dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan
sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh karena itu,
untuk ruang cyber dibutuhkan suatu
hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat
berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber
dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal,
ruang cyber telah mengubah hubungan
antara legally significant (online)
phenomena and physical location.
2.3.6.
Teori-teori
Cyberlaw
Berdasarkan
karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut:
a. The Theory of the Uploader and the
Downloader. Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang
dalam wilayahnya, kegiatan uploading
dan downloading yang diperkirakan
dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang
setiap orang untuk uploading kegiatan
perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang
setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading
kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama
yang menggunakan jurisdiksi ini.
b. The Theory of Law of the Server.
Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages
secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik.
Menurut teori ini sebuah webpages
yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California.
Namun teori ini akan sulit digunakan apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing.
c. The Theory of International Spaces.
Ruang cyber dianggap sebagai the fourth
space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik,
melainkan pada sifat internasional, yakni sovereignless
quality.
2.3.7.
Hukum
Yang Terkait
Untuk
hukum yang terkait dengan masalah dunia cyber.
Di Indonesia saat ini sudah ada Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan
dengan dunia cyber, yaitu RUU
Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) yang telah di sahkan menjadi
undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dan telah ditetapkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna Dewan tanggal
25 Maret 2008.UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal dengan cakupan materi
antara lain:
a. Pengakuan
informasi dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
b. Pengakuan
atas tanda tangan elektronik.
c. Penyelenggaraan
sertfikasi elektronik dan sistem elektronik.
d. Hak
kekayaan intelektual dan perlindungan hak pribadi.
e. Perbuatan
yang dilarang serta ketentuan pidananya.
2.4. Pasal
dalam Undang-undang ITE
Pada
awalnya kebutuhan akan CyberLaw di
Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang
terjadi lewat dunia maya. Atas transaksi-transaksi tersebut, sudah sewajarnya
konsumen, terutama konsumen akhir (end-user)
diberikan perlindungan hukum yang kuat agar tidak dirugikan, mengingat transaksi
perdagangan yang dilakukan di dunia maya sangat rawan penipuan.
Dan
dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR
sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini,
termasuk perlindungan dari serangan hacker,
pelarangan penayangan content yang
memuat unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik,
penghinaan dan lain sebagainya.
Terdapat
sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam
UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal
tersebut ada beberapa pasal terkait tentang pembobolan sistem atau hacking. Pasal-Pasal tersebut adalah
Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 35, Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3), serta
Pasal 51 ayat (1) dan (2).
Pasal 30
(1)
Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik.
(3)
Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol
sistem pengamanan.
Pasal
35
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 46
(1)
Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 1 (satu) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah).
(2)
Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 2 (dua) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00
(tujuh ratus juta rupiah).
(3)
Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 3 (tiga) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
Pasal 51
(1)
Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00
(dua belas miliar rupiah).
(2)
Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 2.000.000.000,00
(dua belas miliar rupiah).
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Analisa
Kasus
Pada tahun 2016 terjadi pembobolan
sebuah situs-situs online yang dilakukan oleh sekelompok orang berusia remaja.
Kelompok peretas atau hacker berusia
remaja ini dipimpin oleh Haikal alias SH (19 tahun). Sebelumnya anggota
Direktorat CyberCrime Bareskrim Polri
menangkap tiga orang diduga pelaku pembobol situs-situs online, MKU, AI, dan
MTN. Saat itu Haikal masih diburu oleh polisi, selain sebagai pembobol situs
online Haikal juga disebut sebagai pihak yang menerima aliran dana dari hasil
pemobolan situs tersebut. Bahkan haikal juga disebut sebagai orang yang paling
banyak menerima uang dari hasil pembobolan itu.
Menurut
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol
Rikwanto menyebutkan lokasi Haikal berbeda dengan tiga pelaku yang ditangkap di
wilayah Kalimantan Timur, Haikal ditangkap di perumahan Pesona Gintung Residen,
Tanggerang Selatan, Banten. Mereka mengenal satu sama lain melalui jejaring
sosial Facebook. Sementara itu, Kuasa hukum Haikal, Ramdan Alamsyah mengatakan
Haikal mempelajari ilmu hacking sejak SMP, hal ini dipelajarinya secara
otodidak. Sumber: (https://www.merdeka.com/peristiwa/usai-diproses-hukum-hacker-lulusan-sd-haikal-bakal-direkrut-polri.html)
Kelompok
ini berhasil membobol akun situs jual beli tiket online Tiket.com di server
Citylink. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas
Polri, Brigjen Pol Rikwanto didampingi Kanit I Subdit III Direktorat VI Tindak
Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim di Mabes Polri Jakarta, Kamis
(30/3/2017). Rikwanto menerangkan kasus ini terungkap setelah pihak Tiket.com,
PT. Global Network melaporkan adanya pembobolan situs jual beli onlinenya ke
Bareskrim Polri pada 11 November 2016. Pelaku meretas akun situs jual beli
tiket online Tiket.com pada server maskapai PT Citilink Indonesia, www.citilink.co.id
pada 11 hingga 27 Oktober 2016.
Pihak
Tiket.com mengalami kerugian sebesar Rp. 4.124.000.982 karena pelaku meretas,
mengambil serta menjual jatah deposito tiket pesawat pada server Citilink
Indonesia. Pihak Citilink juga mengaku rugi Rp. 1.973.784.434 karena ada
sejumlah orang yang membeli tiket dari sindikat peretas tersebut melakukan
pembatalan dan refund. Menurut Rikwanto, dari hasil pemeriksaan rupanya
sindikat peretas pimpinan SH ini menjual tiket yang dicurinya dari Tiket.com
dengan potongan harga atau diskon 30 sampai 40 persen. Dari pembobolan
Tiket.com ini, mereka bisa meraih sekitar Rp. 1 miliar.
Tiga
anggota sindikat peretas remaja ini ditangkap petugas Dittipidsiber Bareskrim
Polri di sebuah rumah di Jl. Siaga Dalam, Gang Kemuning nomor 12, Kelurahan
Damai, Kota Balikpapan, pada Selasa, 28 Maret 2017. Ketiganya adalah MKU (19),
AI (19), dan NTM (27). Dari hasil pemeriksaan, MKU berperan menawarkan
penjualan tiket pesawat dengan akun facebook Hairul Joe. Dia mempunyai akun
username dan password untuk masuk ke server Citilink yang didapat dengan cara
meretas situs Tiket.com bersama tersangka SH. Setelah kode booking tiket
pesawat didapat, kode booking tersebut dikirimkan ke pembeli. Dan NTM berperan
mencari pembeli tiket pesawat Citilink dengan akun facebook Nokeyz Dhosite
Kashir. Setelah calon pembeli tiket didapat, data order pembelian dikirimkan
kepada AI. AI bertugas meng-input data permintaan tiket pesawat Citilink dari
pembeli ke aplikasi jual beli tiket online Citilink yang sudah dibuka oleh MKU.
Adapun Haikal alias SH yang menjadi pelaku peretas dan pembobolan situs
tiket.com tidak ada ditempat pada saat penangkapan. Dalam aksinya, SH melakukan
peretasan di sebuah tempat di Jakarta. Setelah situs tiket.com berhasil
diretas, SH menyerahkan akun dan password situs pemesanan tiket online
tiket.com kepada MKU. Sumber : ( http://m.tribunnews.com/nasional/2017/03/30/hacker-remaja-ini-sukses-bobol-situs-tiketcom-di-server-citilink-kerugian-ditaksir-rp-41-miliar
).
Akibat
perbuatannya Haikal dan tiga tersangka lainnya diduga memenuhi unsur Pasal 46 ayat 1,
2, dan 3 Pasal 30 ayat 1, 2, dan 3,
dan/atau Pasal 51 ayat 1 dan 2 Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik. Sumber: (https://nasional.tempo.co/read/863892/haikal-tersangka-hacker-pernah-meretas-situs-go-jek/full&view=ok)
3.2.
Motif
Motif pembobolan
itu tidak lain adalah ekonomi. Namun ada juga situs yang dibobol lantaran hanya
ingin memamerkan kemampuannya. Aksi mereka akhirnya terbongkar setelah meretas
situs tiket.com. Usai membobol tiket.com, ketiganya kemudian menjual tiket
hingga meraup keuntungan mencapai Rp. 1 miliar. Sumber: ( https://www.kaliandanews.com/2017/04/kisah-hacker-ganteng-tamatan-sd.html )
3.3.
Penyebab
Kuasa
hukum Sultan Haikal, Ramdan Alamsyah membeberkan kronologis pembobolan situs
tiket.com dilakukan kliennya. Menurutnya, Haikal memberi peringatan kepada
pihak tiket.com akan rapuhnya sistem pertahanan situs perjalanan tersebut
melalui twitter sebelum melakukan pembobolan.

Dalam
peringatan tersebut, Haikal mengingatkan tiket.com bahwa sistem pertahanan
website tidak bagus. Namun peringatan Haikal tersebut tidak ditanggapi oleh
pihak tiket.com. Menurut Ramdan Haikal membobol situs tiket.com didesak oleh
temannya. Menurutnya Haikal dimanfaatkan oleh temannya. Sumber : (https://www.merdeka.com/peristiwa/ini-peringatan-haikal-sebelum-bobol-tiketcom-hingga-rugi-rp-1-m.html
).
3.4.
Penanggulangannya
Berdasarkan
kasus pembobolan situs tiket.com cara penanggulangannya adalah sebagai berikut:
1. Pastikan
security sistem sebuah situs web selalu terupdate.
2. Selalu
perbaiki bug atau celah yang rentan pada sistem agar tidak mudah diretas.
3. Membina
setiap orang yang mempunyai kemampuan terkait keamanan sistem agar tidak
menyalah gunakan keahliannya dalam hal yang negatif dan bersifat merugikan
orang lain.
BAB IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisa kasus yang penulis lakukan
terkait Peretasan/Pembobolan Situs Jual Beli Online Tiket.com, akhirnya dapat
mengambil kesimpulan bahwa perkembangan teknologi dan informasi yang semakin
canggih saat ini dapat menciptakan kejahatan-kejahatan baru dibidang teknologi
informasi dan dapat disebut juga dengan cybercrime.
Peran serta pemerintah sangatlah penting terutama untuk menimbulkan efek jera
bagi para pelaku dengan menerapkan Undang-Undang ITE.
4.2.
Saran
Berdasarkan analisa kasus yang telah dijelaskan, maka
penulis memiliki beberapa saran yaitu:
1.
Diadakannya
pembinaan untuk orang-orang yang mampu dan mengerti tentang keamanan sistem
supaya para pelaku tidak menyalahgunakan keahliannya kedalam hal yang negatif.
2.
Selalu melakukan
update keamanan sistem agar tidak
mudah untuk diretas atau dibobol oleh para pelaku kejahatan cyber.
3.
Dibuatkannya UU
ITE terbaru untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan cyber.
DAFTAR PUSTAKA
http://m.tribunnews.com/nasional/2017/03/30/hacker-remaja-ini-sukses-bobol-situs-tiketcom-di-server-citilink-kerugian-ditaksir-rp-41-miliar
https://www.kaliandanews.com/2017/04/kisah-hacker-ganteng-tamatan-sd.html
https://www.merdeka.com/peristiwa/ini-peringatan-haikal-sebelum-bobol-tiketcom-hingga-rugi-rp-1-m.html
https://pemburuhacker.wordpress.com/2012/02/21/pengertian-hacker-menurut-onno-w-purbo
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar